Yusril Minta Sisminbakum Dihentikan
Kamis, 12 Mei 2011 – 05:19 WIB
JAKARTA - Ketidakjelasan perkembangan kasus korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) membuat tersangka Yusril Ihza Mahendra menuntut penghentian kasus tersebut. Melalui pengacaranya, Jamaluddin Karim, mantan menteri hukum dan HAM itu menganggap citra Kejaksaan Agung bakal rusak jika memaksakan Sisminbakum ke pengadilan. Seperti dijelaskan Jamal, kasus Sisminbakum sarat kepentingan politik, bisnis dan konflik individu antarpejabat di Kejagung. Dari segi bisnis, ada konflik antara Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut) dengan bos MNC Hary Tanoesoedibyo soal sengketa Televisi Pendidikan Indonesia (TPI). "Dia diperkarakan oleh orang-orang yang sakit hati karena Hendarman Supandji dilengserkan oleh Yusril," katanya di Jakarta, Rabu (11/5).
Pernyataan Jamal itu menanggapi pernyataan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) dan komisioner Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki yang disebutkan menuntut kasus itu diteruskan. Jamaluddin menerangkan, mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM Romli Atmasasmita yang lebih dulu diadili akhirnya dibebaskan dalam putusan kasasi MA karena tidak terbukti menggunakan duit Sisminbakum untuk kepentingan pribadi. Itulah yang membedakan dengan vonis Syamsudin, Dirjen AHU lainnya. "Samsudin terbukti menggunakan uang itu untuk kepentingan pribadi," katanya.
Jamaluddin mengungkapkan, tidak terdapat unsur melawan hukum dalam kasus Sisminbakum. Apalagi pelayanan publik terlayani dengan baik melalui sistem tersebut. "Jadi, kasus ini hanya rekayasa yang melibatkan kepentingan politik," katanya. (aga/ttg)