Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Yusril: Putusan Kasasi MA Tak Kembalikan Pengurus Golkar Pada Hasil Munas Riau

Selasa, 27 Oktober 2015 – 02:21 WIB
Yusril: Putusan Kasasi MA Tak Kembalikan Pengurus Golkar Pada Hasil Munas Riau - JPNN.COM
Yusril Izha Mahendra. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Kuasa Hukum Golkar Munas Bali Yusril Ihza Mahendra menegaskan, tidak mungkin Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan kasasi dengan menyatakan kepengurusan Partai Golkar dikembalikan pada kepengurusan hasil Munas Riau tahun 2009 lalu. 

Pasalnya, gugatan awal yang diajukan Aburizal Bakrie hanya terkait surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly, yang mengakui kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono. Karena itu, keputusan kasasi hanya terkait sah atau tidaknya SK tersebut.

“Saya belum baca putusannya, tapi perlu diketahui, yang digugat ke PTUN itu hanyalah surat keputusan Menkumham. Jadi yang digugat itu apakah surat itu sah atau tidak. Jawaban MA batal (SK Menkumham, red) dan tidak sah serta memerintahkan Menkumham mencabut surat itu, ya sudah,” ujar Yusril, Senin (26/10).

Dengan dasar tersebut, kata Yusril, maka ketika ada pihak yang menyatakan kepengurusan Golkar kembali pada Munas Riau, hanyalah penafsiran-penafsiran belaka. 

“Kalau ada yang bilang kembali ke Munas Riau dan mengadakan munas bersama itu sudah tafsiran-tafsiran. Mana mungkin ada putusan seperti itu dalam sengketa tata usaha negara,” ujarnya.

Menurut Yusril, putusan kasasi MA membawa konsekuensi Menkumham harus segera mencabut SK yang mengesahkan kepengurusan hasil Munas Ancol, paling lambat 90 hari. Kalau tidak dilakukan, maka dengan sendirinya SK tersebut batal. 

“Yang gugur Surat Keputusan Menkumham, batal. Kalau dua minggu tidak ajukan kasasi itu putusan inkrah (berkekuatan hukum tetap, red),: ujarnya.(gir/jpnn)

JAKARTA – Kuasa Hukum Golkar Munas Bali Yusril Ihza Mahendra menegaskan, tidak mungkin Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan kasasi dengan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News