Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Yusril Sebut Menkumham Putar Balikkan Hukum

Sabtu, 04 April 2015 – 03:12 WIB
Yusril Sebut Menkumham Putar Balikkan Hukum - JPNN.COM
Yusril Ihza Mahendra

jpnn.com - JAKARTA - Kubu Aburizal Bakrie (Ical) belum menyerah. Lewat kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra menuding Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) telah memutar balikkan hukum. 

Hal itu dibuktikan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) yang telah mengabulkan permohonan Partai Golkar versi Musyawarah Nasional IX Bali. Oleh sebab itu, Yasonna Hamonangan Laoly sebagai pejabat negara untuk mematuhi putusan sela tersebut.
    
"Masalah ada di Pak Laoly itu sendiri. Sebagai Menkumham seharusnya tak boleh membuat bingung masyarakat. Gantilah tindakan memutar balikkan hukum," ungkap Yusril kepada INDOPOS (Grup JPNN.com), Jumat (3/4).
    
Pria yang juga pakar hukum tata negara ini menilai, Laoly adalah seorang pejabat negara yang harus menjadi panutan dan contoh bagi semua orang. 

Bahkan dirinya yakin Yasonana sangat memahami putusan sela PTUN yang mengabulkan permohonan kubu Ical dengan menunda surat keputusan (SK) kepengurusan Partai Golkar hasil Munas IX, Ancol. Namun, sejauh ini menteri asal PDI Perjuangan itu seolah tidak paham.
    
"Keputusan dibolak-balik seperti ini. Putusan pengadilan itu kepastian. Surat keputusan beliau (terhadap Partai Golkar) oleh pengadilan ditunda. Sejak saat itu tidak bisa dijadikan alat. Saya yakin dia (Yasonna, red) memahami, tapi pura-pura tidak paham karena punya kepentingan politik. Menkumham harus yuridis. Saya dua kali jadi menteri kehakiman, jadi tahu persis," tuturnya. 
    
Oleh sebab itu, sambung Yusril, dengan ditundanya SK Menteri Hukum dan HAM  maka kepengurusan yang masih berlaku adalah kepengurusan DPP di bawah Ical sebagai ketua umum dan Idrus Marham sebagai sekretaris jenderal (sekjen)nya. (aen/jpnn)

JAKARTA - Kubu Aburizal Bakrie (Ical) belum menyerah. Lewat kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra menuding Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close