Yusril Tegaskan Golkar Kubu Ical Punya Legalitas Usung Calon di Pilkada
jpnn.com - JAKARTA - Kuasa hukum DPP Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Senin (18/5) telah membatalkan surat keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM tentang pengesahan kepengurusan Agung Laksono sebagai pengurus di partai berlambang beringin hitam itu. Menurut Yusril, putusan PTUN itu sekaligus mengukuhkan keabsahan pengurus Golkar hasil musyawarah nasional (munas) tahun 2009 di Riau di bawah kepemimpinan Aburizal alias Ical.
Yusril menegaskan, imbas dari putusan PTUN itu maka untuk urusan pemilihan kepala daerah (pilkada) pun maka KPU juga harus mengakui keabsahan Golkar kubu Ical. "Jadi yang ikut Pilkada atas keputusan SK Munas Riau,” kata Yusril di PTUN Jakarta, Senin (18/5).
Yusril menambahkan, pihaknya tetap menghormati jika Menkumham mengajukan banding. Yang terpenting, katanya, PTUN telah menyatakan bawah SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Agung Laksono bertentangan dengan undang-undang sehingga dibatalkan. “Memerintahkan Menkumham untuk mencabut keputusan SK tersebut," tegasnya.
Pengacara yang juga ketua umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu menjelaskan, keputusan PTUN yang mengembalikan kepengurusan Golkar ke hasil Munas Riau adalah untuk menghindair kevakuman hukum menjelang keluarnya SK Menkumham yang baru. Namun, sebelum ada SK baru maka pihak di Golkar yang punya legalitas mengusung calon adalah kubu Ical.
"Untuk mencegah kevakuman hukum maka DPP Golkar yang sah yang menjalankan adalah DPP Partai Golkar hasil Munas Riau tahun 2009. Maka pendaftaran pilkada dilakukan pada DPP Golkar hasil Munas Riau," tandasnya.(fat/jpnn)