Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Yusril Tertawakan Putusan MK

Kamis, 20 Maret 2014 – 18:12 WIB
Yusril Tertawakan Putusan MK - JPNN.COM
Pemohon Yusril Ihza Mahendra usai menjalani sidang Pengujian Materil Undang-Undang No 42 Tahnun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden terhadap UUD 1945 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (20/3). MK menolak permohonan Yusri Ihza Mahendra. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Pakar hukum tata negara Yusril Izha Mahendra tidak habis pikir mendengar alasan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang Undang Pilpres yang diajukannya. Menurut Yusril alasan MK itu konyol dan mengada-ada.

"Sebelumnya kan MK sudah klaim bahwa dirinya penafsir tunggal konstitusi. Tetapi kali ini MK menyatakan tidak berwenang untuk menafsirkan, jadi saya ketawa," ujar Yusril sambil tertawa sinis usai sidang di gedung MK, Jakarta, Kamis (20/3).

Menurut Yusril, jika MK tidak berwenang menafsirkan undang-undang dasar maka fungsi lembaga tinggi negara itu jadi hilang. Pasalnya, berkat wewenang tersebutlah MK dapat memproses perkara uji materi undang undang. "Untuk apa ada MK kalau tidak bisa menafsirkan konstitusi," ujarnya.

Meski begitu, Ketua Dewan Syura Partai Bulan Bintang (PBB) ini mengaku tidak kecewa permohonannya ditolak. Pasalnya, Yusril sejak awal hanya ingin mengingatkan bahwa ada sejumlah pasal di UU Pilpres yang inkonstitusional.

Menurut Yusril, pasal-pasal inkonstitusional itu dapat menyebabkan presiden hasil Pemilu 2014 kehilangan legitimasinya.

"Tapi sekarang karena ditolak kalau terjadi sesuatu silahkan diatasi sendiri. Saya sudah merasa lepas dari tanggung jawab sebagai seorang akademisi hukum," tandas mantan Menteri Kehakiman ini. (dil/jpnn)

JAKARTA - Pakar hukum tata negara Yusril Izha Mahendra tidak habis pikir mendengar alasan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News