Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Yusuf Faisal Diminta Ambil Uangnya di KPK

Selasa, 25 Agustus 2009 – 21:21 WIB
Yusuf Faisal Diminta Ambil Uangnya di KPK - JPNN.COM
JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Tipikor, Teguh Hariyanto, mengingatkan mantan ketua Komisi IV DPR-RI Yusuf Erwin Faisal agar mengambil kelebihan uang yang dikembalikannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Uang yang diserahkan Yusuf ke penyidik KPK sebesar Rp775 juta, sementara yang terbukti di persidangan hanya Rp350 juta. Itu berarti ada lebih Rp425 juta.

“Saya tidak tahu yang Mulia. Karena penyidik bilang ke saya bahwa saya terima Rp775 juta, terdiri dari Rp275 juta tahap pertama dan Rp500 juta tahap kedua. Ya, saya balikin saja. Itu saya ambilkan dari duit keluarga,” kata Yusuf di Pengadilan Tipikor saat menjadi saksi untuk terdakwa mantan Gubernur Sumsel Syahrial Oesman, Selasa (25/8)

Duit dimaksud adalah penerimaan hasil dugaan gratifikasi terkait pelepasan hutan lindung pantai air telang, untuk pelabuhan Tanjung Api Api (TAA), Banyuasin, Sumatera Selatan. “Ya, kalau memang itu bukan duit korupsi, ya diminta ke KPK. Masak mengembalikan lebih kepada negara,” kata Teguh. “Saya mau ambil kelebihannya, mohon keputusan pengadilan,” jawab suami penyanyi senior Hetty Koes Endang itu.

“Lha, pengadilan hari ini tidak ada wewenang untuk itu. Bapak minta saja ke KPK. Tolong temanin Pak Sarjan. Kompak di dewan juga kompak disini ya,” ujar Teguh kepada Sarjan Tahir, anggota Komisi IV DPR-RI, yang terbelit kasus yang sama. Sementara itu, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor kemarin, tampak hadir pula raja kuis Helmy Yahya. Dia datang ke pengadilan sekadar memberi dukungan kepada Syahrial Oesman, tandamnya saat mencalonkan diri menjadi Gubernur Sumsel beberapa waktu lalu. (gus/JPNN)

JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Tipikor, Teguh Hariyanto, mengingatkan mantan ketua Komisi IV DPR-RI Yusuf Erwin Faisal agar mengambil kelebihan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News