Zul Zivilia Dituntut Penjara Seumur Hidup
jpnn.com, JAKARTA - Musikus Zul Zivilia dituntut hukuman penjara seumur hidup terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pegadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Senin (9/12).
"Terdakwa tiga, Zulkifli bin Jamaluddin selama seumur hidup dengan tetap ditahan," kata Jaksa Penuntut Umum, Fedrik Adhar.
Zul Zivilia dituntut dengan Pasal 114 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Terkait tuntutan tersebut, Zul Zivilia mengaku tidak terlalu kecewa. Dia merasa semua masalah ini sudah menjadi takdir.
"Memang sudah takdir," ucapnya.
Seperti diketahui, Zul Zivilia ditangkap pihak kepolisian pada 1 Maret 2019 di sebuah apartemen kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Dalam operasi tersebut, pihak berwajib mendapati barang bukti sabu 9,5 kilogram dan lebih dari 24 ribu ekstasi. (mg3/jpnn)