Zulhas Tanyakan Sumber THR & Gaji ke-13, SMI Bilang Begini
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan, pemerintah daerah seharusnya tidak pusing lagi memikirkan sumber dana untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi para pegawainya. Pasalnya, APBN 2018 telah mengalokasikan anggaran untuk pembayaran THR dan gaji ke-13.
"THR dan gaji ke-13 itu bukan sesuatu yang tiba-tiba ditetapkan oleh kami, meskipun pengumumannya dilakukan menjelang Lebaran karena memang kami menghindari efek inflasi akibat terlalu awal diumumkan," kata Ani -panggilan akrab Sri Mulyani- di Istana Negara, Jakarta, Senin (4/6).
Sebelumnya, Ketua MPR Zulkifli Hasan sempat berkomentar soal pemberian gaji ke-13 dan THR bagi PNS, TNI, Polri dan pensiunan. Ketua umum Partai Amanat Nasional (PAN) yang akrab disapa dengan panggilan Zulhas itu menanyakan sumber dana untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 itu.
Menurut Ani, penganggaran THR dan gaji ke-13 itu sudah ada dalam nota keuangan RAPBN 2018 yang disampaikan pemerintah ke DPR pada Agustus 2017. Usulan itu lantas dibahas bersama oleh pemerintah dan DPR.
"Artinya alokasi anggaran untuk THR dan gaji ke-13 itu ada di dalam UU APBN 2018. Termasuk untuk daerah adalah dalam perhitungan DAU (dana alokasi umum, red), yaitu transfer yang diberikan oleh pemerintah kepada daerah formulasinya sudah memasukkan perhitungan THR dan gaji ke-13," tutur Ani.
Mantan direktur pelaksana Bank Dunia ini menuturkan, DAU memang digunakan untuk sumber gaji meskipun daerah bisa menggunakannya untuk tujuan yang lain. Itu pula sebabnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat edaran kepada para gubernur perihal petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) tentang THR dan gaji ke-13.
"Keputusan Mendagri untuk memberikan juklak juknisnya itu sudah sangat jelas mengenai hal itu," ujar Ani.(fat/jpnn)