Zumi Zola Resmi Tersangka, Tjahjo: Saya Sedih
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Jambi Zumi Zola tersangka kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja (R-APBD) Jambi 2018, Jumat (2/2).
Menanggapi hal tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengaku sangat prihatin.
Karena sampai saat ini masih ada kepala daerah yang tersangkut masalah hukum.
"Sangat memprihatinkan dan sebagai Mendagri saya sedih. Masih ada kepala daerah berurusan dengan penegak hukum hanya untuk mendapatkan kesepakatan bersama dengan DPRD atas RAPBD," ujar Tjahjo di Jakarta, Jumat petang.
Menurut mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini, dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 58/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang kini masih berbentuk RPP, pemerintah mencoba meminimalisir sejumlah ruang untuk dilakukannya negosiasi, sehingga tidak lagi menjadi area rawan korupsi.
"Sebagai contoh, dalam RPP dinyatakan bahwa dalam hal KUA (Kebijakan Umum Anggaran) dan PPAS (Prioritas Plafon Anggaran Sementara) sampai jangka waktu tertentu tidak disetujui DPRD, maka bisa ditetapkan oleh kepala daerah," katanya.
Demikian juga terhadap RAPBD, kata Tjahjo kemudian, apabila tidak disepakati dalam jangka waktu tertentu, maka bisa ditetapkan sesuai dengan APBD sebelumnya.
"Saya sebagai Mendagri sangat meyakini area rawan korupsi terkait perencanaan anggaran, sudah dipahami oleh kepala daerah dan DPRD," pungkas Tjahjo.(gir/jpnn)