Mahkamah Agung (MA) mengurangi masa hukuman mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. Sebelumnya Habib Rizieq Shihab divonis 4 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Habib Rizieq terbukti bersalah terkait perkara penyebaran kabar bohong tes swab Covid-19 RS Ummi Bogor, Jawa Barat.