Propam Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Kepala Satuan Narkoba pada Polres Bima Kota, AKP Malaungi.
Pemberhentian itu menyusul penetapan sebagai tersangka dari pengembangan penyidikan kasus peredaran sabu-sabu.
Dalam kasus oknum polisi ini berperan sebagai pengedar, ditangkap di rumah dinasnya bersama dengan barang bukti sabu-sabu seberat 480 gram.