Propam Polri Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/01)