jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi. Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengungkapkan, Nurdin disangka menerima pemberian dari pihak lain terkait perizinan untuk reklamasi di wilayah Kepri...
BACA DISINI: Gubernur Kepri Jadi Tersangka di KPK, Begini Detail Kasusnya