Sidang lanjutan dugaan perkara pemalsuan dokumen sengketa tanah di kawasan Pramuka Ujung, Jakarta Pusat kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Perkara itu menyeret nama mantan pereli nasional, Gunawan Muhammad alias Yayang, Saad Fadhil Sa’di dan Ropina Siahaan duduk di kursi terdakwa dan berstatus tahanan kota.