Pemerintah kini sudah tidak lagi memperbolehkan pengangkatan tenaga honorer di instansi pemerintah. Hal itu ditegaskan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh. Menurutnya, ke depan, status pegawai yang diakui hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun, beberapa jenis pekerjaan masih bisa menggunakan sistem outsourcing.