Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Syaiful Huda menginisiasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pekerja Gig di Indonesia. Pekerja gig merupakan individu yang bekerja lepas dalam pekerjaan jangka pendek, fleksibel, dan berdasarkan proyek atau permintaan. Seringkali pekerjaan tersebut didapat melalui platform digital. Para pekerja gig tidak memiliki kontrak kerja jangka panjang dan tidak dianggap sebagai karyawan tetap di satu perusahaan. Wakil Ketua Komisi V DPR RI tersebut menilai Indonesia harus secepatnya mengesahkan RUU Pekerja Gig untuk memastikan perlindungan dan kesejahteraan para pekerja.