Anggota tim kuasa hukum terdakwa Putri Candrawathi, Febry Diansyah menyebut dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum (JPU) mengesampingkan fakta krusial dalam kasus tersebut.
Hal itu terkait peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan almarhum Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat terhadap Putri Candrawathi.