Supriyani Guru honorer SDN 4 Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, yang didakwa menganiaya muridnya yang merupakan anak polisi dituntut bebas oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Konawe Selatan (JPU Kejari Konsel) dalam sidang tuntutan, Senin 11 November 2024.