Badan Reserse Kriminal Umum Polri dibantu Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menangani perkara gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta. Nasabah menuntut pengemablian uang yang telah disetor kepada KSP Indosurya. Sebagai wujud dukungan kepada Polri, para nasabah mengirimkan karangan bunga.