Komisi Kejaksaan Republik Indonesia meminta serta mengingatkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan penganiayaan murid SDN 4 Baito oleh guru honorer Supriyani, agar penuntutannya berdasarkan hukum dan hati nurani.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi Kejaksaan RI, Pujiono Suwandi, saat berkunjung ke Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Selasa (29/10).