Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa Siang Menggelar Sidang Pembacaan Tuntutan Terhadap Dua Orang Terdakwa Kasus Ktp Elektronik, Irvanto Hendra Pambudi Dan Made Oka Masagung. Tuntutan Dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Wawan Yunarwanto Keduanya Dituntut Hukumanan Penjara Selama 12 Tahun Dan 1 Miliar Rupiah