KPK menyarankan agar pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan perkara korupsi terkait pemenuhan kewajiban obligator Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dapat menyerahkan diri ke penyidik. Saat ini pasangan suami istri tersebut masih berada di Singapura, dan sudah dua kali mangkir dari panggilan KPK.