Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rapat pleno untuk mengundi nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024.
Pengundian nomor urut itu merupakan tindak lanjut atas keputusan KPU tentang penetapan 17 parpol tingkat nasional dan enam partai lokal di Aceh sebagai kontestan Pemilu 2024, Rabu (14/12).