Kuasa hukum Pegi Setiawan memastikan akan meminta ganti rugi kepada Polda Jawa Bara atas perlakuan yang diterima kliennya baik secara materiil maupun imaterial.
Ganti rugi materiil berupa pengganti sewa kendaraan yang disita dan pengganti waktu melakukan pekerjaan sebagai kuli bangunan serta imaterial berupa kerugian karena status tersangka.