Lapas Kelas I Surabaya di Porong memulangkan narapidana asal Belanda, Ali Tokman yang telah menjalani hukuman 11 tahun atas kasus penyelundupan enam kilogram ekstasi.
Pemulangan ini dilakukan sebagai bagian dari kesepakatan Indonesia-Belanda tentang repatriasi warga Belanda terjerat yang kasus narkotika, termasuk terpidana lain seperti Siegfried Mets.