Selebgram Lina Mukherjee ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama. Hal itu lantaran, selebgram yang penuh kontroversi itu membuat konten makan kulit babi di akun media sosialnya.
Direktur Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan Kombes Agung Marlianto mengatakan tidak ada penahanan terhadap tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama 12 jam di Polda Sumsel. (ANTARA)