Mahasiswi berinisial M (21) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Pekanbaru setelah mengemudi mobil di bawah pengaruh narkoba jenis sabu-sabu dan menabrak pengendara motor di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru.
Selain mengemudi mobil dalam keadaan ugal-ugalan, M juga dinyatakan positif menggunakan sabu-sabu.