Majelis Hakim memvonis eks Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy dua tahun penjara dengan denda sebesar Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan. Vonis kepada pria yang akrab disapa Romi itu terkait dalam perkara suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag)...
BACA DI SINI: Mantan Ketum PPP Romahurmuziy Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa KPK