Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan memangkas waktu pelayanan balik nama sertifikat tanah menjadi maksimal 10 hari kerja.
Kebijakan yang menjadi bagian dari transformasi layanan pertanahan tersebut mulai diterapkan pada 17 Agustus 2026.