Jajaran Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menambah titik penyekatan mobilitas pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Penambahan titik penyekatan itu disebabkan masih banyak masyarakat yang belum berdisiplin dengan aturan pada masa penerapan PPKM Darurat di DKI Jakarta.