PTUN Kabulkan Gugatan Apindo, Batalkan Kenaikan UMP DKI
Rabu, 13 Juli 2022 – 17:00 WIB
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta mewajibkan Gubernur DKI Anies Baswedan menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2022 Rp 4.473.845 berdasarkan amar putusan yang memenangkan gugatan para pengusaha.