jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen dan narapidana perkara korupsi proyek Badan Keamanan Laut (Bakamla) Fahmi Darmawansyah sebagai tersangka suap. Jerat untuk Wahid dan suami Inneke Koesherawati itu merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (20/7) malam hingga Sabtu (21/7) dini hari tadi
BACA DISINI:Resmi, Kalapas Sukamiskin & Suami Inneke Jadi Tersangka Suap