Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada mantan manajer merger dan investasi PT Pertamina Persero Bayu Kristanto. Bayu Kristanto dan Fredrich Siahaan divonis 8 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah.