Satgas Penanganan Covid 19 Meminta Masyarakat Melaporkan Fasilitas Kesehatan yang Mengenakan Tarif Swab Test di Atas Standar yang Telah Ditetapkan Pemerintah. Juru Bicara Satgas Penanganan Covid 19 Profesor Wiku Adisasmito dalam Keterangan Resminya di Media Center Satgas, di Graha BNPB Jakarta Menyatakan. Jika Faskes Sudah Diingatkan agar Mematuhi Tarif Harga Tes Usap Mandiri yaitu Maksimal 900 Ribu Rupiah.