Mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir divonis bebas oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat Senin siang (04/11). Ia dinyatakan tidak terbukti memfasilitasi upaya suap kerja sama proyek PLTU Riau Satu yang menyeret tersangka sebelumnya Idrus Marham dan Eni Saragih.