Gubernur Jambi Non Aktif Zumi Zola Dituntut oleh Jaksa KPK dengan Pidana Penjara 8 Tahun dan Denda 1 Milyar Rupiah, Subsider 6 Bulan Kurungan. Jaksa Menilai, Zumi Terbukti Bersalah Menerima Gratifikasi dan Suap Terhadap DPRD Propinsi Jambi dalam Pertanggungjawaban APBD 2017 dan Pengesagan APBD 2018