Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Otto: Banyak Kepentingan yang Tak Tertampung di Peradi

Senin, 25 Mei 2015 – 16:59 WIB
Otto: Banyak Kepentingan yang Tak Tertampung di Peradi - JPNN.COM
Ketua Peradi Otto Hasibuan. FOTO: dok/jpnn.com

jpnn.com - JAMBI - Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi dan Pengadilan Tinggi Jambi mengambil sumpah dan melantik advokat se-provinsi Jambi dan sekitarnya, Senin (25/5). Sekitar 71 calon advokat mengucap sumpah dan resmi dilantik.

Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan menegaskan para calon advokat harus menjalani proses panjang sebelum benar-benar diangkat sebagai advokat. Semuanya proses itu sudah diatur dalam UU Advokat. Salah satunya adalah ujian yang dilakukan secara zero korupsi, kolusi dan nepotisme alias KKN.

“Itu yang harus dilalui untuk bisa mendapatkan advokat yang bisa memberikan bantuan kepada para pencari keadilan secara profesional. Zero KKN ini terus kami pegang sampai saat ini. Bahkan kerabat saya ada yang ujian tidak lulus," kata Otto saat memberikan sambutan.

Sebenarnya, Otto mengakui bahwa sebenarnya banyak kepentingan yang tidak tertampung dan menyebabkan terjadinya gesekan di Peradi. Namun, lanjutnya, dia akan terus menjaga prinsip zero KKN yang kini sudah diterapkan.

"Banyak kepentingan yang tidak tertampung dan legal culture inilah yang menyebabkan terjadinya gesekan. Peradi mempunyai beban yang berat untuk meluruskan dan menyelesaikan gesekan," tambahnya.

Dia pun berharap rekan-rekan seprofesinya bisa mengatasi tantangan yang ada terutama dari diri sendiri. “Kita harus bisa menjadi profesional jangan mendahulukan nafsu dan mengorbankan masyarakat dan profesi," lanjutnya kepada para calon advokat yang baru saja dilantik.

Menurut Kepala Pengadilan Tinggi Adam Hidayat penyumpahan calon advokat ini sangat diperlukan agar advokat bisa menjalankan praktek hukum di Indonesia. 

Meski demikian, ia mengingatkan agar para advokat ini bisa menjalankan profesinya tidak melanggar hukum yang berlaku di Indonesia. "Dengan disumpahnya para advokat ini, maka mulai detik mereka bisa menjalankan profesinya dan mempunyai kedudukan yang setara dengan penegak hukum lainnya," tambah Adam.  (jpnn)

JAMBI - Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi dan Pengadilan Tinggi Jambi mengambil sumpah dan melantik advokat se-provinsi Jambi dan sekitarnya,

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close