Ahok Menang Pilkada Pun Percuma, Pasti Dilengserkan
jpnn.com - JAKARTA – Banyak pertanyaan di benak masyarakat apakah Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tetap bisa atau tidak mengikuti Pilkada DKI Jakarta karena sudah menyandang status tersangka penista agama Islam.
Bahkan, apakah Ahok harus mundur dan partai politik pengusungnya menarik dukungan juga menjadi pertanyaan.
Praktisi hukum Heru Widodo mengatakan, dari sisi hukum pemilukada ada empat jalan bagi seseorang untuk gagal menjadi kepala daerah. Pertama, penarikan dukungan dari parpol.
Namun, kata dia, ini kemungkinan besar tidak akan terjadi. Dia menegaskan, parpol yang menarik dukungan diancam pidana kurungan badan dan denda yang besar.
“Tapi, itu mustahil karena ada sanksi terhadap parpol,” tegas Heru saat diskusi bertajuk “Ahok Effect” di Jakarta, Sabtu (19/11).
Kedua, kata dia, pengunduran diri oleh pasangan calon. Namun, Heru melihat hal ini sangat mustahil dilakukan Ahok.
Dia menyatakan, Ahok tidak akan mundur dari pertarungan di Pilkada DKI Jakarta.
Ketiga, jika menurut UU Pilkada ada tindakan dari pasangan calon, tim sukses maupun pihak terkait lainnya menjanjikan memberikan uang meminta agar seseorang tidak mencoblos, apalagi sampai memberikan uang.