Ahok Menang Pilkada Pun Percuma, Pasti Dilengserkan
Sabtu, 19 November 2016 – 11:34 WIB
“Itu bisa dikenakan pembatalan apabila pelanggarannya terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif. Itu prosesnya di penegakan hukum terpadu oleh Bawaslu,” ungkap Heru.
Nah, kata Heru, yang keempat adalah pemberhentian. Dia mengatakan, ketika Ahok menang pilkada dan statusnya naik jadi terdakwa, maka demi hukum akan diberhentikan sementara setelah resmi dilantik.
Kemudian, Ahok akan diberhentikan ketika sudah menjadi terpidana.
“Tentunya berdasarkan kekuatan hukum yang tetap,” pungkasnya. (boy/jpnn)