Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Buat Fraksi Gerindra, Ingat Pesan Pak Prabowo terkait Hak Angket KPK

Kamis, 27 April 2017 – 15:08 WIB
Buat Fraksi Gerindra, Ingat Pesan Pak Prabowo terkait Hak Angket KPK - JPNN.COM
Prabowo Subianto. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Pimpinan Partai Gerakan Indonesia Raya menginstruksikan anggota Fraksi Partai Gerindra di DPR untuk menolak hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Instruksi ini disampaikan sesuai dengan arahan Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto yang mengingatkan setiap jajarannya bahwa pemberantasan korupsi adalah salah satu prioritas partai.

“Partai Gerindra tidak pernah bergeming dalam usaha memberantas korupsi yang jelas-jelas menyengsarakan rakyat. Memenuhi komitmen memberantas korupsi merupakan prioritas partai Gerindra,” ujar Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Hashim Djojohadikusumo di Jakarta, Kamis (27/4).

Komitmen ini tidak memberikan pilihan lain kepada partai Gerindra kecuali memberi ruang dan mempercayakan sepenuhnya pemberantasan korupsi pada lembaga yang sudah dibentuk negara. Sampai lembaga itu sendiri menunjukan ketidakmampuannya mengemban tugas.

“Tidak ada satu pihak pun yang dapat membatasi gerak KPK dalam melakukan tugas dan wewenang yang dipercayakan padanya oleh Undang-undang,” kata Hashim.

Komitmen ini kembali ditegaskan menyikapi situasi di DPR yang sedang membahas hak angket terkait KPK. Hal ini supaya tidak melemahkan KPK dalam upaya memberantas korupsi yang sudah kronis di negeri ini.

“Saya yakin semua bercita-cita memberantas korupsi. Di titik ini kita semua harus bekerja sama demi Indonesia yang lebih baik,” tutur Hashim. (boy/jpnn)

Dewan Pimpinan Partai Gerakan Indonesia Raya menginstruksikan anggota Fraksi Partai Gerindra di DPR untuk menolak hak angket Komisi Pemberantasan

Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close