Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Eks Penyidik KPK Minta Nurul Ghufron Mundur karena Terlibat dalam Mutasi ASN Kementan

Jumat, 26 April 2024 – 13:39 WIB
Eks Penyidik KPK Minta Nurul Ghufron Mundur karena Terlibat dalam Mutasi ASN Kementan - JPNN.COM
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan 18 pegawai KPK tak lolos TWK bersedia ikut diklat bela negara dan wawasan kebangsaan. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap meminta Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mundur dari jabatannya. Hal ini lantaran Ghufron diduga melanggar etik dalam mutasi ASN di Kementerian Pertanian (Kementan).

Menurut Yudi, seharusnya KPK menunjukan prestasi kerja memberantas korupsi bukan membuat kontroversi di mana kali ini terjadi karena Nurul Gufron akan disidang etik terkait kasus mutasi ASN tersebut.

"Nurul Ghufron alih-alih pasrah saja mengikuti persidangan dan tentu akan diberikan kesempatan membela diri malah melaporkan salah satu anggota Dewas KPK yang sedang bertugas dan bekerja mengusut kasus dugaan etik terkait ada laporan dugaan pemerasan oleh Jaksa KPK sebanyak Rp3 miliar," kata Yudi dalam keterangannya, Jumat (26/4).

Adapun yang dipermasalahkan terkait kordinasi dan data PPATK. Menurut, hal itu sudah disampaikan PPATK dan tidak ada masalah dengan kordinasidan data.

Selain itu, Nurul Gufron juga menggugat di PTUN terkait kasus etiknya sudah kedaluwarsa karena sudah satu tahun.

Menurut Yudi, gugatan tersebut semakin menunjukan ke publik bahwa Nurul Gufron ingin menyelamatkan diri dari kasus dugaan etik yang menjeratnya.

"Akibat kegaduhan ini, kredibilitas dan muruah KPK semakin turun di mata publik sehingga yudi menuntut pertanggungjawaban moral dari Nurul Gufron untuk mundur dari pimpinan KPK akibat kontroversi yang diperbuatnya," jelas Yudi.

Patut diketahui, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Albertina Ho ke Dewaa. Ghufron juga mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terhadap Dewas KPK merupakan upaya untuk menegakkan etik.

Menurut Yudi Purnomo, seharusnya KPK menunjukan prestasi kerja memberantas korupsi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close