Tak Ada Penarikan Guru PNS di Sekolah Swasta
Dia menegaskan, dalam UU ASN menyebutkan aparatur sipil negara hanya terdiri dari PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Keduanya mengabdi di instansi pusat maupun daerah.
"Guru PNS yang diperbantukan di swasta, sudah saatnya pulang ke asalnya. Kalau menolak, ada sanksi tegas yang akan diberlakukan sesuai PP 53/2010 tentang Disiplin PNS," ucapnya.
Berapa guru PNS yang masih bertahan di sekolah swasta, menurut Syamsul, masih dikoordinasikan dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Pengembalian guru PNS ke sekolah negeri dalam upaya penataan pegawai.
Selama ini sekolah negeri kekurangan guru PNS dan hanya diisi honorer. (esy/jpnn)