Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pemerintah Tunjuk Tiga Penyalur BBM Bersubsidi

Rabu, 01 Januari 2014 – 10:08 WIB
Pemerintah Tunjuk Tiga Penyalur BBM Bersubsidi - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Persiapan untuk penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi pada 2014 sudah tuntas. Badan Pengatur Hilir  Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menunjuk tiga badan usaha sebagai distributor BBM bersubsidi. Di antara tiga perusahaan itu, PT Pertamina (Persero) mendapatkan jatah terbanyak.

 

Kepala BPH Migas Andy Noorsaman Sommeng mengatakan, selain Pertamina, PT Aneka Kimia Raya Tbk (AKR) dan PT Surya Parna Niaga (SPN) terpilih menjadi penyalur. Ketiga perusahaan tersebut bakal ditugasi mendistribusikan kuota BBM bersubsidi sebanyak 48 juta kilo liter (kl).

"Berdasarkan UU nomor 23 Tahun 2013 tentang APBN 2014, subsidi BBM, LPG dan LGV direncanakan sebesar Rp 211 triliun," ujarnya di Jakarta kemarin (31/12).

Dalam penunjukkan tersebut, PT Pertamina mendapatkan alokasi sebanyak 47,355 kilo liter (kl) atau 98,5 persen dari total kuota APBN 2014. Jumlah tersebut terdiri atas 32,32 juta kl bbm jenis premium, 14,135 juta kl solar, dan 900 ribu kl minyak tanah atau kerosene.

"Kemudian AKR memperoleh alokasi 640 ribu kl. Premium sebanyak 140 ribu kl dan solar 500 ribu kl. SPN hanya akan mendistribusikan 5 ribu kl solar," rincinya.

Andy meyakinkan bahwa tiga distributor yang telah ditunjuk bakal bertanggung jawab terhadap pengiriman BBM bersubsidi ke masyarakat. Sebab tiga perusahaan tersebut sudah mengikuti seleksi bertahap dari pemerintah.

Dia menerangkan, pihaknya sudah mengundang 63 badan usaha pemegang Izin Usaha Niaga Umum BBM. Namun yang hadir dalam rapat penjelasan hanya 15 peserta. "Saat pendaftaran, hanya 11 badan usaha yang mengambil dokumen seleksi. Dan hanya 10 yang mengikuti rapat tanggal 26 Juli 2013," ungkapnya.

JAKARTA - Persiapan untuk penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi pada 2014 sudah tuntas. Badan Pengatur Hilir  Minyak dan Gas Bumi (BPH

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close