Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ini Sanksi Jika Sampai September tak Rekam e-KTP

Jumat, 26 Agustus 2016 – 14:37 WIB
Ini Sanksi Jika Sampai September tak Rekam e-KTP - JPNN.COM
Ilustrasi. Foto: Indopos

jpnn.com - BALIKPAPAN – Warga Balikpapan diminta segera melakukan perekaman data KTP elektronik alias e-KTP sebelum 30 September. Jika lewat dari deadline, petugas tak segan menonaktifkan KTP warga.

Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Balikpapan Hasbullah Helmi mengatakan, dampak penonaktifan KTP akan membuat masyarakat kesulitan mengakses pelayanan publik.

Di antaranya BPJS, perbankan, dan layanan SIM. Sebab butuh basis Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk layanan itu.

“Poinnya pelayanan yang membutuhkan akses data secara online berarti nanti akan sulit jika terjadi penonaktifan KTP. Kalau soal urusan menikah masih tetap bisa dilakukan karena KUA Balikpapan belum terhubung secara online. Jadi tidak ada pengaruhnya. Berbeda dengan ibu kota,” katanya seperti dilansir Kaltim Post, Kamis (25/8).

Helmi menambahkan, bagi mereka yang berada di luar ketentuan, misalnya baru berusia 17 tahun per Juni dan seterusnya, maka imbauan ini tidak berlaku. Begitu pula untuk penduduk yang berada di luar negeri.

Mereka tidak wajib melakukan perekaman data sebelum 30 September. Syaratnya ketika kembali ke Indonesia, mereka membawa bukti paspor.

“Setelah KTP dibekukan, mereka akan melapor lagi ke Disdukcapil untuk melakukan perekaman data KTP elektronik. Sehingga yang terpenting saat ini segera lakukan perekaman data terlebih dahulu agar masuk database dan dapat diakses oleh unit-unit layanan publik itu,” jelasnya

Berdasarkan data Disdukcapil, daftar tunggu pencetakan KTP elektroik masih sekitar tujuh ribu. Agustus ini, tim telah mengambil blagko hingga dua kali ke Jakarta. (gel/k18/jos/jpnn)

BALIKPAPAN – Warga Balikpapan diminta segera melakukan perekaman data KTP elektronik alias e-KTP sebelum 30 September. Jika lewat dari deadline,

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close