1 Anggota Polisi di Musi Rawas Dipecat, Ini Sebabnya

Senin, 20 November 2023 – 13:00 WIB
PTDH anggota Polres Musi Rawas Sumatera Selatan (ANTARA/ Humas Polres Musi Rawas)

jpnn.com - PALEMBANG - Seorang personel Polres Musi Rawas, Sumatera Selatan, Brigpol BAS, mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat karena masalah kedisiplinan.

Kapolres Musi Rawas AKBP Danu Agus Purnomo memimpin upacara PTDH tersebut di belakang halaman apel Mapolres Mura, Senin (20/11). AKBP Danu mengatakan bahwa personel ini (Brigpol BAS) melakukan kesalahan, yakni tidak disiplin dalam menjalankan tugas.

BACA JUGA: Persipura Terpuruk di Dasar Klasemen Liga 2, Pelatih Tony Ho Langsung Dipecat

Penertiban keputusan PTDH ini telah melalui mekanisme dan proses yang sangat panjang, sesuai prosedur hukum yang akuntabel dan selaras.

Pertama, sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

BACA JUGA: 2 Personel Polres Merangin Diberi Sanksi PTDH, Kasusnya Berat

Kedua Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Ketiga, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

BACA JUGA: Perbuatan Bripka B dan Bu Jaksa Memang Keterlaluan, Sanksi PTDH di Depan Mata

Keempat Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Pengakhiran Dinas Bagi Pegawai Negeri pada Polri.

Kelima, berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 07 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Republik Indonesia.

"Jadi, putusan PTDH terhadap anggota telah ditinjau dari beberapa aspek, seperti "asas kepastian" dengan menitikberatkan adanya kepastian terhadap anggota yang melakukan pelanggaran sehingga menjadi jelas statusnya. “Asas distributif dan kemanfaatan”, yaitu telah dipertimbangkan seberapa besar manfaatnya bagi organisasi dan anggota Polri yang dijatuhi PTDH tersebut,” papar Danu.

Dalam arahannya, AKBP Danu mengingatkan bahwa institusi Polri senantiasa mendapat sorotan dari masyarakat terkait tugas-tugas pokok yang bersinggungan langsung dengan aspek sendi-sendi kehidupan.

"Seluruh personel Polres Mura dan PNS Polri agar selalu menjaga etika, moral, dan perbuatan baik di lingkungan tempat tinggal maupun dalam melaksanakan tugas sehari-hari sebagai anggota Polri," kata AKBP Danu.

Kapolres meminta kepada personel Polres Musi Rawas dan jajaran untuk meningkatkan iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, agar saat melaksanakan tugas berjalan dengan lancar dan aman.

Kemudian, tingkatkan kedisiplinan pribadi dan kesatuan sebagai nilai dan perwujudan nilai pribadi yang bisa nantinya merugikan pribadi dan kesatuan. Selanjutnya, memelihara sikap, tingkah laku dan tutur kata setiap waktu.

Lalu, hindari sikap-sikap seperti arogansi, individu dualisme, dan apatis sehingga semua dapat menjadi contoh keluarga dan masyarakat. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler