Perbuatan Bripka B dan Bu Jaksa Memang Keterlaluan, Sanksi PTDH di Depan Mata

Rabu, 10 Mei 2023 – 07:15 WIB
Kabid Humas Polda Riau Kombes Nandang Mukmin Wijaya menjelaskan penanganan perkara oknum polisi inisial Bripka B dan Bu Jaksa. Foto: Rizki Ganda Marito/JPNN.com

jpnn.com - PEKANBARU - Polda Riau membeberkan perbuatan oknum polisi Bripka B yang ditangkap bersama jaksa perempuan berinisial SH di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Nandang Mukmin Wijaya mengatakan seusai ditangkap pada Sabtu (6/5), Bripka B kemudian langsung dimasukkan ke sel khusus Polri atau Patsus oleh Propam Polres Bengkalis sejak Senin (8/5).

BACA JUGA: 5 Oknum Polisi Dipecat dari Polri, Kombes Ari Wibowo: Mereka Telah Merusak Institusi

Kombes Nandang membeberkan bahwa Bripka B ditangkap karena diduga meminta sejumlah uang kepada keluarga terdakwa kasus narkotika di wilayah Kepulauan Riau.

“Polres Bengkalis telah menahan oknum polisi berinisial B atas dugaan keterlibatannya meminta uang kepada seorang terdakwa kasus narkotika,” beber Kombes Nandang, Rabu (10/5).

BACA JUGA: Irjen Johanis Bakal Pecat Oknum Polisi yang Jadi Calo Penerimaan Polri

Hingga saat ini Polres Bengkalis juga telah memeriksa keterangan beberapa orang saksi untuk mencari titik terang atas dugaan keterlibatan Bripka B.

“Polres Bengkalis juga telah berkoordinasi dengan Kejari di sana terkait dugaan pelanggarannya," lanjut Kombes Nandang.

BACA JUGA: Bu Jaksa Diduga Bermain Kasus Narkoba, Kasusnya Menyeret Polisi Bripka B

Jika dari proses pemeriksaan disimpulkan Bripka B terbukti terlibat, maka Polda Riau akan memproses hukum oknum polisi itu.

“Jika terbukti akan disanksi internal kepolisian, antara lain pemecatan tidak dengan hormat (PTDH),” tegas Kombes Nandang.

Mantan Kapolresta Pekanbaru ini menambahkan bahwa selama ini Polda Riau dan jajaran tak pernah berhenti dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika dan mempersempit pergerakan para pengedar.

“Jika ada oknum yang coba bermain dalam kasusnya, maka sanksi berat sudah menunggu, mulai dari pidana hingga sanksi etik,” tandas Kombes Nandang.

Sebelumnya beredar kabar bahwa Bripka B dan Jaksa SH diamankan karena diduga telah menerima uang suap senilai Rp 2,6 miliar dari keluarga terdakwa kasus narkoba yang ditangani oleh Bareskrim Polri, dengan total barang bukti narkoba sebanyaj 15 kilogram.

Terkait informasi tersebut Kombes Nandang mengatakan kasus tersebut masih dalam proses pemeriksaan dan pendalaman oleh Propam Polres Bengkalis. (mcr36/jpnn)


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler