1 Cewek ABG dan 5 Pria Tertangkap Basah Berbuat Terlarang saat Malam Takbiran

Minggu, 24 Mei 2020 – 16:47 WIB
Sebanyak enam remaja ditangkap petugas Satpol PP Ciracas setelah diketahui menggelar pesta minuman keras di malam takbiran, Sabtu (23/5/2020). Foto: ANTARA/HO-Satpol PP Jaktim

jpnn.com, JAKARTA - Seorang perempuan dan lima pemuda tertangkap basah melakukan perbuatan terlarang pada malam takbiran, Sabtu (23/5) malam.

Mereka ditangkap petugas Satpol PP Ciracas, Jakarta Timur, karena menggelar pesta minuman keras.

BACA JUGA: Niat Awal Mau Minta THR, Sampai di Lokasi, David Lei Malah Berbuat Terlarang

Mereka rata-rata berusia 18 tahun. Remaja tersebut masing-masing berinisial DK, MF, AL, YL, FM dan PT.

“Kami menindak tegas para remaja yang berkumpul tadi malam karena mereka berpesta miras. Kami juga menyita dua kantong minuman keras," kata Kasi Operasional Satpol PP Jakarta Timur, Badrudin di Jakarta, Minggu pagi.

BACA JUGA: Bripka Paryanto Bergulat dengan Ariyanto Pelaku Jambret, Lihat Begini Jadinya

Peristiwa itu dilaporkan terjadi sekitar pukul 20.30 WIB di sekitar Taman Waru.

"Saat itu petugas piket Satpol PP Kelurahan Rambutan sedang patroli malam takbiran antisipasi gangguan Tramtibum dan Kamtibmas serta pelaksanaan PSBB wilayah jajaran Kelurahan Rambutan," katanya.

BACA JUGA: Seorang Oknum Pendeta Tepergok Berbuat Terlarang dengan Selingkuhan di Dalam Gereja

Tiba-tiba terdapat sekumpulan remaja berkumpul di sisi jalan uang dicurigai petugas sedang berpesta minuman keras.

"Kami lakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti dua kantong miras," katanya.

BACA JUGA: Tim Gabungan Curiga dengan Truk yang Dimodifikasi, Lantas Diperiksa, Isinya Mengejutkan

Selanjutnya remaja tersebut diserahkan kepada Unit Sabhara dan dibawa ke Polsek Ciracas.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler