Niat Awal Mau Minta THR, Sampai di Lokasi, David Lei Malah Berbuat Terlarang

Minggu, 24 Mei 2020 – 15:40 WIB
Tersangka David Lei. Foto: dokumen pribadi sumeks.co

jpnn.com, LUBUKLINGGAU - David Lei, 31, warga Desa Muara Beliti, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, Sumsel, yang ketahauan berbuat terlarang ditangkap jajaran Satreskrim Polres Lubuklinggau.

Pelaku melakukan tindak pencurian handphone (HP) milik korbannya, Wahisun Wais Wahid, 58, warga Jl Binjai, Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Timur I berdasar Lp / B-89/V/2020 / Res Llg, 23 Mei 2020.

BACA JUGA: Seorang Oknum Pendeta Tepergok Berbuat Terlarang dengan Selingkuhan di Dalam Gereja

Kasatreskrim Polres Lubuklinggau, AKP Alex Andriyan menjelaskan pelaku dibekuk Sabtu (23/5).

Di mana kejadian tindak pencurian terjadi Kamis (21/5) sekitar pukul 14.00 WIB dirumah korban.

BACA JUGA: Info Terkini dari Polisi Soal Penembakan 2 Tenaga Medis Gugus Tugas COVID-19 di Papua

“Pelaku datang ke rumah korban dengan maksud mau meminta THR (tunjangan hari raya),” jelasnya.

Sesampainya di rumah korban, pelaku langsung membuka pintu rumah yang tidak terkunci sambil mengucap salam sebanyak 2 kali.

BACA JUGA: Bripka Paryanto Bergulat dengan Ariyanto Pelaku Jambret, Lihat Begini Jadinya

Tetapi tidak ada yang menjawab. Setelah itu pelaku melihat ada HP milik korban yang terletak di atas meja di ruang tamu.

Sehingga pelakupun langsung mengambil HP tersebut dan langsung pergi.

BACA JUGA: Cukup Lama Jadi Buron, Bayu Saputra Akhirnya Ditangkap Polisi, Lihat tuh Tampangnya

“Barang bukti (BB) satu buah kotak HP merk Vivo V9 warna hitam dan satu lembar faktur penjualan,” pungkasnya.(wek)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler