jpnn.com, JAKARTA - Satu dari tujuh pelaku yang ditangkap atas kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang anggota TNI AD Pratu Sahdi, 22, masih berstatus saksi.
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan tidak menutup kemungkinan pelaku yang tak disebutkan identitasnya itu ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA: W Tega Habisi Nyawa Istrinya Seusai Begituan, Ya Ampun
"Sementara masih dikaitkan dengan adanya penangkapan yang baru. Dia (pelaku, red) diperiksa sebagai saksi," kata Tubagus saat dikonfirmasi, Kamis (20/1).
Perwira menengah Polri itu mengatakan penyidik bakal menetapkan pelaku tersebut bila ditemukan alat bukti yang cukup.
BACA JUGA: RY Tengah Asyik Begituan saat Dijemput Polisi di Rumahnya
"Jika ada alat bukti yang mendukung itu bisa (menjadi tersangka, red)," kata Tubagus Ade Hidayat.
Saat ini, polisi telah menangkap tujuh pelaku pengeroyokan yang menewaskan Pratu Sahdi.
Terkini, tiga pelaku yang sebelumnya berstatus DPO sudah ditangkap polisi.
Ketiga pelaku itu ditangkap di Penjaringan, Jakarta Utara pada Rabu (19/1).
Tiga pelaku tersebut adalah Baharudin, pelaku yang berperan menusuk Pratu Sahdi. Lalu, Sapri dan Ardi.
Pada kasus itu, selain Pratu Sahdi, ada warga sipil yang turut menjadi korban pengeroyokan.
Korban pertama bernama Samsul Ma'arif dengan luka sobek di dada sebelah kanan dan punggung belakang.
BACA JUGA: Seusai Keliling Surabaya, Sejoli Nginap di Hotel, Baru Sebentar Si Cewek Malah Kabur, Ternyata
Korban lainnya bernama Soleh yang mengalami luka di bagian jari manis sebelah kanan putus dua ruas. (cr3/jpnn)
Redaktur : Budi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama