jpnn.com, BENER MERIAH - Seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan ganja berinisial RY, 60, ditangkap jajaran Polres Bener Meriah.
Polisi menyita barang bukti dua kilogram ganja kering dari tangan pelaku.
BACA JUGA: Selain Bupati Langkat, Sosok Ini Ternyata Ikut Terjaring dalam OTT KPK di Langkat
Kasat Resnarkoba Polres Bener Meriah Iptu Radius Sianturi di Redelong, Rabu, mengatakan tersangka yang dibekuk merupakan warga Kampung Belang Sentang, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah.
"Pelaku diringkus di rumahnya pada Selasa (18/1/2022) sekitar pukul 17.00 WIB saat sedang menggunakan narkotika jenis sabu-sabu," kata Iptu Radius.
BACA JUGA: Ternyata Ini Pekerjaan Penusuk Anggota TNI AD Pratu Sahdi, Tak Disangka
Ia menjelaskan selain mengamankan barang bukti berupa 2 kilogram ganja kering, polisi juga menyita 2,80 gram narkotika jenis sabu-sabu.
Radius mengatakan seluruh barang bukti tersebut ditemukan Polisi di dalam kamar pelaku.
"Pelaku mengakui barang bukti itu miliknya. Diduga untuk diedarkan. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bener Meriah untuk proses penyidikan lebih lanjut," katanya.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi